PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN...
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas: a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial; b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial; c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan d. badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
