Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial; b. Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999 tentangRehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah Tuna Susila; c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 862); d. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1217); e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1212); f. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Asistensi Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 411); g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 899); h. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1410); i. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 923); j. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitas Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 780); k. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 781);dan l. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
