PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 45
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan ATENSI yang menjadi tanggung jawab Menteri dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan ATENSI di panti sosial daerah provinsi dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
