Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kehumasan, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, registrasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, observasi dan identifikasi, advokasi sosial dan pengelolaan informasi, serta pemetaan data penyandang disabilitas mental. (3) Seksi
Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi penyandang disabilitas mental.
