PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSRSPDM “Margo Laras” menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas mental; c. pelaksanaan advokasi sosial; d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental; e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan terminasi penyandang disabilitas mental; g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas mental; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
