PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja PSRSPDM “Margo Laras” berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
