PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Asuhan Anak “Tunas Bangsa”, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
