PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 15
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
