PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
