PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSRSPDM “Margo Laras” dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
