PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PSRSPDM “Margo Laras” harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
(2) PSRSPDM “Margo Laras” harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan PSRSPDM “Margo Laras”. (3) Kepala Panti, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dalam hubungan antarsatuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing.
