PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PSRSOD HIV “Kahuripan” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. (2) PSRSOD HIV “Kahuripan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
