PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar LPKS bertujuan : a. memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi sosial ABH; b. memberikan perlindungan terhadap ABH dari kesalahan praktik; dan c. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada LPKS.
