PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 21
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Selain program pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LPKS melaksanakan program dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, berupa : a. penyediaan tempat tinggal/ asrama b. penyediaan sandang; c. penyediaan pangan; d. pelayanan kesehatan; e. bimbingan fisik mental spiritual; f. bimbingan sosial; g. akses pendidikan; h. rekreasional; dan i. keterampilan hidup serta vokasional.
