PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 11
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas pelaksana urusan : a. rumah tangga; b. personalia; c. surat menyurat; dan d. keuangan.
