PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi tenaga bidang : a. administrasi; b. teknis rehabilitasi sosial; dan c. penunjang.
