PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 36
BAB 6 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial cq. biro yang membidangi urusan perlengkapan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan.
