PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 35
BAB 6 — PELAPORAN
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dengan ketentuan : a. Pejabat Pengurus Persediaan menyampaikan Laporan semesteran dan tahunan kepada Kepala Satuan Kerja; dan b. Kepala satuan kerja menyampaikan Laporan Persediaan semesteran dan tahunan kepada Pimpinan Unit Eselon I.
