PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Barang; dan (2) Pengawasan fungsional terhadap penatausahaan persediaan dilakukan oleh aparat Pengawas Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
