PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan Pengawasan bertujuan: a. meningkatkan kemampuan petugas dalam mengelola Persediaan; b. meningkatkan tertib administrasi dan operasional dalam Penatausahaan Persediaan; dan c. mencegah terjadinya penyimpangan dalam penatausahaan persediaan di masing-masing Unit Satuan Kerja.
