Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
(1) Persyaratan, penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan : a. memenuhi persyaratan teknis; b. biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; c. barang hilang; d. dalam kondisi kekurangan perbendaharaan; atau e. kerugian karena kematian hewan atau tanaman. (2) Persyaratan teknis penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluwarsa; d. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, terkikis, aus, dan sejenisnya; atau e. berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran, disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
