PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Selain batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pengelola Barang Persediaan harus memperhatikan : a. perubahan warna dan rasa; b. menimbulkan bau busuk; c. kemasan rusak; d. berjamur; dan/atau e. dimakan binatang.
