PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Pengelola Barang Persediaan harus melakukan pemantauan secara periodik dan mengetahui batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan.
