PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Gudang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruang/area terbuka yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan agar tidak mengurangi kuantitas dan kualitas barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
