PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab dinas/instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan sosial bagi korban bencana.
