PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 7
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial meliputi: a. program rehabilitasi sosial; b. program perlindungan dan jaminan sosial; dan c. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
