PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana dekonsentrasi. (2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
