Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi/kabupaten/kota tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindak lanjuti dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
