Pasal 4
BAB 2 — TIPE DAN NOMENKLATUR
(1) Penentuan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan hasil penghitungan sebagai berikut: a. intensitas dan beban kerja besar apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. intensitas dan beban kerja sedang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c. intensitas dan beban kerja kecil apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 600 (enam ratus). (2) Penghitungan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. (3) Variabel urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kriteria variabel umum dan variabel teknis.
(4) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (5) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang terdiri atas: a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang direhabilitasi dalam panti milik pemerintah daerah provinsi dan milik masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dihitung dalam satuan jiwa; dan b. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintaskabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. (6) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas: a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti; b. jumlah fakir miskin dalam kabupaten/kota; c. jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil; dan d. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial kabupaten/kota. (7) Penghitungan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan atas persetujuan Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (8) Setelah penghitungan intensitas dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah Daerah harus MENETAPKAN standardisasi kinerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
