PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI...
Pasal 3
BAB 2 — TIPE DAN NOMENKLATUR
Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota diklasifikasikan atas: a. tipe A untuk intensitas dan beban kerja besar; b. tipe B untuk intensitas dan beban kerja sedang; dan c. tipe C untuk intensitas dan beban kerja kecil.
