PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOMPOKAN FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan yang serumpun dengan urusan sosial, urusan tersebut hanya ditambahkan di dalam bidang tugas dan tidak dicantumkan di dalam nomenklatur dinas.
