PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI...
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOMPOKAN FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Dalam hal pemerintah daerah memiliki kekhususan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyesuaikan dengan tetap mengacu kepada tugas yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
