PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN
Dalam hal terjadi bencana dan belum ditetapkan status tanggap darurat bencana, bantuan beras reguler dapat diberikan langsung berdasarkan izin Menteri.
