PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN
Pemberian bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. pada saat kondisi kedaruratan diberikan melalui dapur umum
lapangan atau diberikan langsung kepada korban bencana; b. pada saat pemulihan dan penguatan sosial diberikan langsung kepada korban bencana.
