PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR DAN MEKANISME
(1) Penyaluran beras reguler oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis kepada korban bencana dilampirkan dengan data nama dan alamat penerima bantuan. (2) Penyaluran beras reguler yang diterima oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
