PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 30
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi. (2) Dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota dan/atau dinas/instansi sosial pemerintah provinsi yang memberikan rekomendasi bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang.
