PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan...
Pasal 5
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas: a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti; b. jumlah fakir miskin dalam daerah kabupaten/kota; c. jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil; dan d. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial daerah kabupaten/kota.
