PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan...
Pasal 4
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang terdiri atas:
a. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang di rehabilitasi dalam panti baik milik pemerintah daerah maupun milik masyarakat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dalam jiwa; dan b. jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintaskabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
