PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 31
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara dan upaya penyelesaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN. (2) Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
