PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 30
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala satuan kerja setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada TPKN. (2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diselesaikan.
