PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi: a. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; b. surat keputusan berkenaan dengan kedudukannya pada satuan kerja; dan c. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
