PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 3 — TPKN
Tim Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi: a. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara; b. melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan
pejabat lain sesuai dengan penetapan penilaian dari BPK atau pimpinan instansi; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc kepada Ketua TPKN.
