PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RKT
(1) RKT dibuat dalam rangka untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Sosial. (2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target. (3) Formulir RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
