PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. penyamaan persepsi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. keseragaman dokumen Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan c. penyampaian dokumen tepat waktu.
