PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM...
Pasal 23
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Pelaksana Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan fungsi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha kepada Menteri Sosial selaku Pembina. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) semester.
