PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM...
Pasal 22
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Semua dana yang telah diterima oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha nasional dan provinsi dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemberi dana. (2) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
