PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM...
Pasal 12
BAB 4 — ORGAN FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi : a. koordinasi; b. melaksanakan penyelenggaraan operasional tugas dan fungsi forum;
c. membuat laporan kepada Menteri Sosial selaku penanggung jawab; d. memfasilitasi dan memberikan akses bagi pengusaha yang akan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha; e. mengusulkan kepada Menteri Sosial untuk memberikan penghargaan mengenai penyelenggaraan tanggung jawab sosial dunia usaha terbaik; dan f. melakukan pertemuan-pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha.
