PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA DALAM...
Pasal 11
BAB 4 — ORGAN FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DUNIA USAHA
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kepengurusan yang terdiri atas : a Ketua : Pelaku Usaha. b Wakil ketua : Unsur Pelaku Usaha, Masyarakat/Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial dan Perguruan Tinggi. c Anggota : 1. Pelaku Usaha
Masyarakat/Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Perguruan Tinggi .
