PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2011 tentang KAMPUNG SIAGA BENCANA
Pasal 23
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan KSB sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
