PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi kepada dinas sosial daerah provinsi bertujuan untuk memberikan arah kebijakan
kepada gubernur untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di Daerah sehingga dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
